Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS NAGARI
Nama Pejabat: Detail Pegawai ZUL EFENDI
NIP: -

Sekretaris Nagari betugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPRN, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya; dan
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.