Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS NAGARI |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ZUL EFENDI |
NIP | : | - |
Sekretaris Nagari betugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPRN, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya; dan
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.