Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai ELWAT PIRINA RITA
NIP: -

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi Perangkat Nagari, penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.