Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ASEP KURNIAWAN, S.H.
NIP: -

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, dan penyusunan laporan.